Sabtu, 29 Juni 2019

REGULASI E-COMMERCE, TRANSPORTASI ONLINE, DAN MONETISASI MEDSOS

Pada saat ini perkembangan teknologi telah masuk pada berbagai bidang kehidupan
manusia, diantaranya pada proses jual beli, pemesanan, pemasaran, dan lainnya. Hal
yang begitu signifikan adalah dengan semakin berkembangnya e-commerce,
angkutan online, dan monetasi beberapa media sosial seperti youtube, instagram
dan lainnya. Dengan bertambahnya pengguna mobile device (smart phone) dan
bermunculannya berbagai aplikasi pada smart phone, meningkatkan pengguna
smartphone untuk menggunakan aplikasi e-commerce, angkutan online, dan media
sosial. Hal ini memberi keuntungan bagi kedua belah pihak, karena pada dasarnya
aplikasi dibuat untuk memudahkan pengguna.

Namun, jika ditelaah lebih lanjut, pada saat ini belum ada aturan yang baku yang
mengatur e-commerce, angkutan online, ataupun proses monetasi melalui media
sosial. Hal ini awalnya tampak biasa saja, namun semakin berkembangnya aplikasi
online tersebut menimbulkan berbagai permasalahan seperti timbulnya rasa
ketidakadilan bagi para pengelola angkutan umum biasa dengan angkutan online
karena angkutan umum biasa diharuskan mengikuti aturan yang berlaku sedangkan
angkutan online belum memiliki regulasi yang diberlakukan. Selanjutnya pada
kegiatan e-commerce, sering terjadinya penipuan atas kegiatan jual beli, ataupun
kualitas barang yang tidak sesuai dengan gambar yang ditampilkan pada aplikasi e
commerce, selain itu juga pajak penghasilan untuk pengguna e-commerse belum
ditentukan. Pada saat sekarang bermunculan orang-orang kaya mendadak dengan
menjadi vlogger. Monetasi youtube telah banyak memunculkan orang-orang kaya
baru, namun apakah penghasilan mereka dikenakan pajak penghasilan. Sudahkah
ada aturannya saat kita menghasilkan uang melalui video-video yang diupload
melalui youtube?

Untuk lebih jelanya kita akan bahas satu persatu sistim kerja dari e-commerce, transportasi online, youtube dan media social lainnya yang bisa dimonetisasi

E-commerce
e-commerce adalah perdaganga yang dilakukan secara elektronik dalam kata lain secara online alias penjual dan pembeli tidak bertemu langsung melainkan melakukan transaksi melalui sebuah device atau perangkat baik itu smartphone atau pun computer, tentunya yang terhubung melalui internet.
Ada beberapa aplikasi yang mewadahi e-commerce seperti tokopedia, bukalapak, shopee, zalora, dan lain lain. Namun e-commerce pun biasa dilakukan melalui media social seperti facebook Instagram twitter dan lain lain dengan cara mereka memposting barang yang akan mereka jual di social media nya bahkan sudah banyak grup grup facebook yang husus untuk jual beli barang contohnya saja seperti grup facebook “Sukabumi Jual Beli” dan juga biasanya para pelaku e-commerce melakukan hal hal lain untuk mempromosikan barang dagangan nya seperti mengirim spam di e-mail mengirimkan bulletin melalui pesan singkat dan lain lain.
Hidup di zaman era modern sepeti ini memang sangat serba praktis semua nya dialkukan secara online selain mudah untuk membuka usaha dan lebih kecil dalam sisi modal perdagangan online ini juga merupakan sebuah bisnis menggiurkan tak terkecuali untuk anak muda khususnya bagi mahasiswa, banyak anak muda sukses di dunia e-commerce biasanya mereka membuka bisnis dropshipper atau reseller barang barang yang top brand dan ada juga yang membuka usaha black market atau pasar gelap yang menjual barang barang illegal hasil selundupan tanpa terkena pajak.
Saya sudah merangkum berbagai keuntungan dalam dunia e-commece
1.       Lebih praktis
Karena anda tidak harus ribet ribet membuka sebuah took untuk mendagangkan produk yang anda jual kalian cukup memposting sebuah produk yang ingin anda jual di media social atau pun di situs jua beli online.
2.       Modal yang diperlukan sedikit
Karena anda tidak usah membuka took yang tentunya menambah biaya seperti biaya bangunan atau sewa bangunan terlebh lai anda sebagai dropshipper tentu modal anda sedikit sekali hanya karena tidak harus men stok barang
3.       Lebih santai
karena anda bisa bekerja sambil tiduran dirumah atau pun sambil minum the ditemani keluarga    

disisi lain peedagangan online juga mempunyai dampak negative atau buruknya, berikut dampak negative e-commerce yang sudah saya rangkum

1.       Mudahnya melakukan tindak kejahatan
Karena sistim yang seamkin praktis maka tindak kejahatan pun semakin banyak dan semain canggih dalam dunia e-commerce sering terjadi penipuan baik berupa barang palsu atau pun hal hal lain yang merugikan konsumen. Disini konsuen dituntut untuk lebih selektif dalam memilih barang dan produsen yang menjual barang
2.       Tumbuhnya budaya malas
Zaman sekarang ibu ibu sudah malas pergi kepasar atau ke mall untuk membeli baju atau pun untuk iseng berbelanja, mereka lebih suka tiduran sambil menggeser geser layar handphone memilih milih barang yang ia suka di took online dan memesan barang tersebut melalui kurir pengiriman barang. Disisi lain praktis menjadi kelebihan namun disisi lain itu semua menurunkan budaya social
3.       Black market
Demi keuntungan yang lebih besar banyak para pelaku e-commerce melakukan hal hal yang extream melanggar peraturan, banyak barang yang masuk ke Indonesia tanpa melalui beacukai atau pajak, barang barang tersebut di selendupkan melalui kapal kapal di pelabuhan dan dijual dengan harga yang sedikit miring

Transportasi Online
Transportasi online adalah transportasi yang transaksik atau pemesanan nya dilakukan secara online mengunakan sebuah perangkat smartphone dengan wadah sebuah aplikasi. Ada banyak aplikasi transportasi online daintaranya adalah gojek, grab, uber, dan lain lain disini saya akan sedikit menjelasakan tentang aplikasi transportasi online asal Indonesia asli karya anak bangsa yaitu gojek

Gojek adalah transportasi online pertama karya anak bangsa yang diklasifikasikan sebagai sistem transportasi setelah menutup putaran pendanaan pada bulan Agustus 2016. Driver GO-JEK sekarang sudah melebihi 400.000 pengemudi itu semua termasuk sepeda motor, mobil dan truk.
Grab adalah transportasi online asal singapura. Tidak hanya melayani perjalanan penumpang, grab juga menyediakan jasa antar jemput barang, pesan antar makanan, dan lain lain.
Grab adalah yang sering di gnakan di asia tenggara termasuk di Indonesia dalam system lerjanya grab menggunkan dompet digital, karena grab yakin masyarakat d asia tenggara harus mendapat keuntungan dari ekonomi digital
Baru baru ini grab menyediakan layanan grab gerak sebuah solusi unik prtama kali yang diperkenalkan grab untuk penyandang disabilitas agar dapat lebih bisa melakukan aktivitas sehari hari
Uber adalah jaringan trnsportsai asal amerika tepat nya di san fransisco California yang menyediakan aplikasi penguhububg anatara driver dan penumpang seperti hal nya grab dan gojek selain itu uber juga menyediakan layanan sewa kendaraan dan layanan tumpangan. Uber ini mengatur layanan penjemputan di seluruh dunia. Uber di dirikan pada bulan maret tahun 2009.
Orang-orang di hampir 50 kota di Indonesia sekarang dapat menikmati perjalanan melalui transportasi online termasuk Bali, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Banyuwangi, Batam, Belitung, Bukittinggi, Cilacap, Cirebon, Garut, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember, Karawang dan kota-kota lainnya diseluruh Indonesia

kelebihan transportasi online
banyak sekali kelebihan yang kita dapatkan jika menggunakan transportasi online diantaranya:
1.       Lebih praktis
Hanya dengan memesan lewat smartphone kita sudah bisa menggunakan transportasi online terlebih lagi kita bisa dijemput di tempat kita, baik itu dirumah atau pun dikampus.
2.       Harga yang pasti
Setelah kita menentukan dari mana kita berangkat dan kemana tujuan kita, kita sudah bisa mengetahui berapa biaya atau ongkos dalam perjalanan kita karena transportasi online menggunakan gps untuk menentukan berapa jarak tempuh nya
3.       Lebih aman
Keamanan transportasi online sangat terjamin karna driver transportasi online sudah dibekali pemblajaran atau pun materi agar penumpang bisa puas terhadap pelayanan dan keamanan dari transportasi online
4.       Jika anda adalah seorang pengemudi transportasi online tetntunya pengahsilan anda sangat jauh lebih besar di banding dengan transportasi konvensional, karena masyarkat sekarang jauh lebih senang menggunakan transportasi online di banding menggunakan transportasi konvensional biasa



Hukum Yang Mengatur Tentang Transportasi Online
Transportasi online sangat menguntungkan bagi kedua pihak baik provider maupun pengguna atau pun konsumen. Oleh karena itu tentu harus ada hokum yang mengatur tentang transportasi online
Sadar bahwa bisnis ini memiliki banyak kemungkinan untuk penyalahgunaan dan juga potensi manfaat utama, pemerintah Indonesia kurang memperhatikan pengaturan operasinya. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan khusus sebagai kerangka hukumnya sehingga setiap pihak yang terlibat dalam bisnis ini memiliki perlindungan yang sesuai.
Untuk memberikan kepastian hukum di bidang ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Umum Angkutan Tanpa Rute Tetap (“MOTR 32/2016”), yang mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
Di bawah MOTR 32/2016, semua mode layanan angkutan umum penumpang tanpa rute tetap harus mendapatkan lisensi untuk menyediakan transportasi penumpang tanpa rute tetap (“Lisensi”) pemegang Lisensi yang harus menjadi perusahaan dalam bentuk badan hukum menurut hukum Indonesia Yang tak kalah pentingnya, pengemudi harus memiliki SIM Kendaraan Bermotor.

MONETISASI MEDIA SOSIAL
Menurut (fathirrizky, 2019) Monetisasi adalah merubah atau mengelola blog yang semula hanya sebagai ajang menulis dan berekspresi menjadi media untuk mencari uang intinya kata monetisasi dipakai untuk menyatakan bahwa blog milik kita digunakan untuk mencari uang atau lebih tepatnya mendapatkan pendapatan dari blog atau bisa juga sebagai sebuah cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan ataupun justru sebagai penghasilan utama dengan jalan menjadikan pasiv income pada sebuah broker atau dengan memasang iklan untuk mencari uang lewat internet.
Banyak sekali media social yang bisa di monetisasi salah satunya dan yang paling populer adalah youtube.

menurut (wikipedia, 2019) YouTube adalah sebuah situs web berbagi video yang dibuat oleh tiga mantan karyawan PayPal pada Februari 2005. Situs web ini memungkinkan pengguna mengunggah, menonton, dan berbagi video ]Perusahaan ini berkantor pusat di San Bruno, California, dan memakai teknologi Adobe Flash Video dan HTML5 untuk menampilkan berbagai macam konten video buatan pengguna/kreator, termasuk klip film, klip TV, dan video musik. Selain itu, konten amatir seperti blog video, video orisinal pendek, dan video pendidikan juga ada dalam situs ini.
Biasanya atau kebanyakan konten creator di youtube itu dilakukan oleh individu, mereka mengunggah video mereka dengan tujuan ada yang hanya sebagai hobi dan ada juga yang sebagai sebuah profesi karena penghsilan mereka murni dari youtube. Youtube memberikan kesempatan yang besar kepada seluruh konten kreatornya untuk berkaraya dan berinovasi seluas luasnya dan youtube juga memberikan bayaran yang besar bagi mereka yang cahnnel youtube nya sudah di monetisasi atau suda bisa menghasilkan uang, tapi tidak semua akun youtube bisa menghasilkan uang smua ada syarat dan ketentuannya


Syarat monetisasi youtube
Dalam dunia peryoutuban tidak semena mena kalian upload video langsung mendapatkan uang, tetntunya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar channel youtube kalian dapat menghasilkan uang. Salah satu syarat nya dalah kalian harus mempuyai minimal 1000 subscriber dan 4000 jam tayang barulah cahnnel youtube kalian dapat menghasilkan uang. Cara youtube memberi konten kreatornya penghasila dalah dengan cara memasang iklan pada video yang kita upload. Semakin banyak iklan yang muncul pada video kita maka uang yang kita dapat akan semakin banyak.
Oleh karena itu akhir akhir ini semakin banyak orang yang terjun ke dunia youtube karena peenghasilannya bisa dibilang lumayan dan sangat besar jika channel kita sudah menjadi channel yang besar seperti youtuber terkenal atta halilintar. Ria ricis, erpan1140, deddy corbuzier, dan banyak lagi youtuber sukses dan banyak duit di indonesia


Regulasi e-commerce, transportasi online, dan youtuber
Sekarang ini di Indonesia belum ada aturan yang mengatur tentang pajak penghasilan e-commerce, transportasi online, dan youtuber atau media social lain yang di monetisasi. Sehingga sering kali hal tersebut menjadi perbincangan dan perdebatan masyarakat. Seperti ojek online yang sering kali di demo oleh ojek pangkalan dan sopir angkot karena selain mengambil penumpang nya ojek online juga tidak terikat dengan aturan yang berlaku seperti pada angkot seperti harus bayar trayek dan lain lain. Oleh karena itu bekerja di dunia online sangat menguntungkan sekali karena pengahsilan besar namun tidak terkena pajak. Disini peran pemerintah di butuhkan untuk menjaga ke stabilan ekonomi karena tanpa adanya regulasi yang kokoh, e-commerce yang seahrusnya menjadi pilar penting penonggak perekonomian malah akan menjadi tombak penghancur perekonomian oleh karena itu regulasi diperlukan disini .
Hal yang harus dilakukan pemerintah
Saran saya sebagai seorang mahasiswa kepada pemerintah segera lah buat aturan mengenai masalah regulasi e-commerce, transportasi, dan monetisasi berbagai media social agar masalah seperti hal nya yang terjadi pada ojek online dan ojek pangkalan tidak terulang dan semakin membesar takutnya memicu perpeahan bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang baik tentunya kita ingin seluruh warga negara Indonesia hidup sejahtera tanpa harus menindas salah satu pihak atau merugikan salah satu pihak. Atau pemerintah bisa melakukan kebijakn lain yang tentunya dapat menyelesaikan masalah masalah diatas. Sudah saat nya pemerintah mengambil sikap dan menunjukan eksistensinya sebagai lembaga tinggi negara untuk segera membenahi perekonomian kita dengan memaksimalkan manfaat teknologi dan memberi batasan agar tidak terjadi hal hal buruk yang dapat merusak perekonomian negara Indonesia kita tercinta sehingga terciptanya sebuah sistim perekonomian yang stabil di berbagai kalangan tanpa saling menjatuhkan satu sama lain .

Demikian lah pembahasan mengenai  regulasi e-commerce, transportasi online, dan monetisasi media social yang sudah saya susun sedemikian rupa, mohon maaf bila masih banyak kesalahan

Sumber :
(wikipedia, 2019)https://id.wikipedia.org/wiki/YouTube

cek plagiarism turnitin

1 komentar:

  1. ke depannya tulisannya hrus lebih rapi lagi ya...
    jangan sampai beda2 huruf dan ukuran...
    di preview dulu sebelum di posting. atau sesudah diposting lihat dulu hasilnya agar dapat ketauan hasil akhirnya gmn

    BalasHapus

KECERDASAN BUATAN

Dalam bahasan kecerdasan buatan sebuah software/ hardware disebut cerdas jika memiliki kemampuan untuk searching, reasoning, planning dan le...