Hallo semuanya selamat datang di blog saya perkenalkan nama saya Hilmi saya seorang mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Sukabumi prodi Teknik Informatika semester 2.Kali ini saya akan membuat artikel tentang CYBER ETHICS pengertian dan kasus pelanggarannya.
Pertama tama kita akan bahas tentang pengertian cyber ethics
apa sih CYBER ETHICS itu? berikut penjelassannya:
apa sih CYBER ETHICS itu? berikut penjelassannya:
CYBER ETHICS adalah suatu aturan teknologi informasi yang berisi nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi
Nah itulah pengertian CYBER ETHICS yang saya kutip dari blog https://smarteenblog.wordpress.com
Jadi intinya CYBER ETHICS itu adalah aturan aturan tentang teknologi informasi
Lalu sekarang kita akan bahas mengenai pelanggaran CYBER ETHICS
Segala sesuatu atau tindak kejahatan yang dilakukan melalui internet itu adalah pelanggaran CYBER ETHICS berikut adalah contoh pelanggaran CYBER ethics dan sedikit mengenai penjelasannya
1. Unauthorized Aces
1. Unauthorized Aces
Adalah kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ini ialah Probing dan port.
2. Illegal Contents
Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi atau informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.
Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi atau informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
5. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8. Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer
Kasus pelanggaran CYBER ethics di Indonesia Contoh Kasus Pelanggaran CYBER ETHICS di Indonesia diantaranya adalah Salah kasus yang terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus
Contoh kasus pelanggaran yang kedua adalah kasus diretasnya situs resmi Telkomsel oleh kelompok hacker indonesia gara gara tarif internet yang terlalu mahal Para hacker mengubah nama Telkomsel menjadi telkomnyet aangat lucu memang mungkin itu bentuk kekecewaan para pengguna Telkomsel kasus ini mendadak viral di media sosial dan televisi dan menjadi bahan perbincangan netizen
Contoh kassus ketiga Penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik Partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah tersebut disamping kemampuan Hacker yang lebih tinggi, dalam hal ini teknik yang digunakan oleh Hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanitasexy serta gorilla putih sedang tersenyum.(selengkapnya)
modus : membobol situs website dengan menggunakan pHP injection.
penyelesaian: karena tidak diketahui siapa yang melakukan maka tidak ada tindakan berarti yang dapat dilakukan. namun mungkin dapat lebih di proteksi lagi situs web nya.
Motif dari melakukan hal tersebut hanya untuk mengetes sistem keamanan KPU, tanpa ada maksud politik. namun hal tersebut membuat berkurangnya kepercayaan publik terhadap KPU.
modus : menggunakan teknik sql injection untuk menjebol situs tersebut.
Demikian penjelasan mengenai pengertian CYBER ethics dan contoh kasus pelanggaran CYBER ETHICS yang terjadi di Indonesia semoga bermanfaat bagi kalian yang membaca agar bisa lebih bijak dalam menggunakan internet
Terima kasih telah berkunjung di blog saya tinggalkan komentar dan saran dikolom komentar yahh ^_^
Terima kasih telah berkunjung di blog saya tinggalkan komentar dan saran dikolom komentar yahh ^_^
Sumber:
tulisannya rapikanlagi yaa agar lebih seragam dan rapi terlihatnya..... coba di preview dl sebelum disubmit..
BalasHapus